Sumsel Independen — Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengakui kesalahan atas kontroversi yang muncul akibat unggahan video dirinya makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’. Video tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, terdakwa Lina Mukherjee bersama asistennya memaparkan kronologi dibalik kontroversi tersebut. Video yang terekam di Bali pada bulan Maret 2023 menunjukkan adegan terdakwa makan kriuk babi sambil mengucapkan kata ‘bismillah’, mengundang reaksi beragam dari netizen.
“Saya buat konten tidak pernah mikir duluh dan langsung spontan saya buat, dan saya akui itu salah buat konten makan kriuk babi baca bismillah,” ungkap Lina Mukherjee dengan tegas di depan majelis hakim dan hadirin.
Pertanyaan mengenai kesalahan terdakwa dalam membuat konten ini juga diajukan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dengan tegas mengakui kesalahan yang telah dilakukannya, terutama dalam hal menggunakan simbol agama dalam sebuah konten yang kontroversial.
“Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran agama Islam,” kata Lina Mukherjee dengan ekspresi menyesal.
“Saya sangat menyesal,” tangis Terdakwa
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, yang menjelaskan mengenai dampak dari unggahan kontroversial tersebut. Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa menyebarkan konten sensitif melalui media sosial berdampak buruk dan memicu perdebatan yang tak terelakkan.
“Yang saudara salah, dimasukan di konten itu dimedia sosial, akibatnya banyak diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten itu,” tegas Hakim Romi Siantara. (RN)
<
Tidak ada komentar