Griya Literasi

Tergoda HP Murah Hasil Curian, GM Di Ciduk Satreskrim Polres OKUT

Sabtu, 23 Jan 2021 20:47 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tergiur dengan hp murah yang di jual di aplikasi Facebook remaja berinisial GM(19) di ciduk satreskrim Polres Oku Timur

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H Melalui Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan S.I.K,.S.H dan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin S.H Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap satu orang tersangka berinisial GM(19) sebagaimana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Yo 480 KUHP

Di mana kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, korban dari kota Baturaja mengendarai mobil BOX L300 hendak bongkar muatan di Pasar Rawa Bening Desa Srikaton Kec.Buay Madang Timur Kab. OKU Timur, setibanya di TKP sekitar Jam 13:12 WIB di depan Toko Milik Karim korban langsung bongkar barang dagangannya, setelah selesai bongkar korban melihat kaca pintu Mobil sebelah Kiri sudah Pecah, dan barang berharga berupa Satu unit Handphone merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam milik korban yang di letakan di kursi depan sudah hilang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone merk Asus Zenfone max Pro warna Hitam dan Kaca pintu Mobil sebelah yang jika di taksir sebesar Rp. 3.000.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Buay Madang Timur Guna di tindak lanjuti.

Griya Literasi

Menindak lanjuti laporan tersebut
Berdasarkan Informasi dan hasil penyelidikan pada Tanggal 22 Januari 2021, Sekira Jam 17:45 WIB Team Opsnal Melakukan Upaya Paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka GM(19) Di kediamannya yang beralamat kan di Jl.Prof.DR. Hamka No.364 Rt.002 Rw.003 Kel.Suka Raya Kec.Batu Raja Timur Kab.OKU, Pada saat di lakukan Penangkapan Tersangka tidak melakukan Perlawanan dan didapat barang bukti ada pada tersangka,Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses Penyidikan lebih Lanjut.

Dari Hasil Pemeriksaan bahwa tersangka mengakui bahwa telah membeli handphone merk Asus Zenfone Max Pro Tanpa di lengkapi Kotak seharga Rp.900.000
Tersangka membeli Handphone Merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam melalui aplikasi jual beli online ( Marketplace ) Aplikasi Facebook kemudian melakukan Transaksi secara COD ( Cash On Delivery ) dan bertemu di seputaran Pemkab OKU.

Tersangka menerangkan bahwa Tidak mengetahui atau mengenali penjual Handphone Tersebut hanya mengaku berasal dari Martapura Kab.OKU Timur.

Unit Opsnal masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainya Penjual Handphone yang berada di wilayah Martapura Kab. OKU Timur. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Ke Polsek Buay Madang Timur guna proses Penyidikan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode