Sumsel Independen – Abdul Rahman (22) Satu dari empat tersangka Begal yang sangat meresahkan warga Belitang, yang buron selama tiga tahun lalu berhasil di Bekuk satreskrim Polres Oku Timur Di kediamannya di Desa Sumber Jaya Kec.Belitang II Kab.OKU Timur.Kamis(11/2/2021)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S H,.S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan Pengamanan Terhadap satu orang Tersangka/pelaku Aabdul Rahman(22) Sebagaimana Tersangka/ pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana Dimaksud telah Melanggar Pasal : 365 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.H,.S.I.K menerangkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Tersangka /pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Abdul Rahman (22)Alamat Desa Sumber Jaya Kec.Belitang II Kab.OKU Timur.
dimana kronologi kejadian pembegalan terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira Jam 04.00 WIB telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Dijalan tanggul Irigasi Desa Karang Mulya Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang dilakukan oleh Empat orang laki-laki tidak dikenal terhadap barang milik korban dengan cara pelaku pada saat korban mengantarkan istri korban untuk belanja sayur di pasar Tugu Mulyo dengan mengendarai dua unit Sepeda Motor namun pada saat melintasi jalan tanggul irigasi Desa Karang Mulya korban berpapasan dengan empat orang pelaku dengan mengendarai dua Sepeda Motor kemudian memutar arah kemudian satu kendaraan pelaku memepet kendaraan istri korban dan satu kendaraan pelaku memepet korban sambil pura-pura bertanya “pak Desa mana ini pak dan korban jawab “Desa Karang Mulya” kemudian menyuruh korban “berhenti pak” sambil memotong jalan kemudian korban berhenti dan mencabut kunci kontak setelah itu pelaku meminta Sepeda Motor korban namun korban tidak memberikan kunci kontak dan kemudian salah satu pelaku yang memepet korban mencabut sebilah golok sambil berkata dan memaksa”tak tebas tangan kamu kalau tidak dikasihkan kunci kontaknya setelah itu korban merasa ketakutan terpaksa memberikan kunci kontak sepeda motornya,dan pelaku membawa pergi Sepeda Motor korban kearah Desa Karang Anyar dan atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor setelah kejadiaan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III Untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku
dimana kronologi penangkapan tersangka yang selama ini Buron terjadi pada Pada Hari Minggu Tanggal 07 Februari 2021 sekira Jam 18.30 WIB, Telah di Tangkap Tersangka Abdul Rahman di rumah Tersangka di Desa Sumber Jaya Kec. Belitang II Kab. OKU Timur oleh Tim Opsnal Satuan Rererse Krimininal Polres Oku Timur, yang sebelumnya Didapati Informasi yang akurat bahwa Tersangka/pelaku yang selama ini buron (DPO)pulang ke rumahnya, mendapatkan Informasi yang akurat tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse kriminal Polres Oku Timur bergerak cepat sehingga Tersangka dapat Ditangkap, Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres Oku Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar