Griya Literasi

Tersangka Proyek Fiktif Alkes RS Hermina Jalani Sidang

Rabu, 8 Nov 2023 10:06 3 menit membaca
Banner Muba

Sumsel Independen – Terdakwa Nadya Amelia yang terjerat perkara dugaan tindak pidana penipuan proyek fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS Hermina yang menimpa korban Jeprin (54) dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,7 miliar lebih, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/11/2023).

Sidang dugaan tindak pidana tersebut diketuai oleh majelis hakim Agus Apriyanto dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar serta dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa Nadya Amelia.

Usai sidang, penasehat hukum korban Jeprin, yaitu Iir Sugiarto SH mengatakan, persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan ini, telah memasuki agenda tanggapan JPU (Replik) atas Eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa Nadya Amelia.

“Kami hadir disini hanya ingin memastikan proses persidangan berjalan dengan baik sebab akibat perbuatan terdakwa klien kami mengalami kerugian yang cukup besar yaitu senilai Rp 2,7 miliar lebih dari 11 proyek pengadaan,” jelasnya.

Iir menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari tahun 2020, dimana ada sebanyak 57 pengadaan proyek yang dimodali oleh klien kami, klien kami adalah sebagai penanam modal pada pengadaan-pengadaan yang ditawarkan oleh terdakwa.

“Dari 57 pengadaan proyek tersebut ada 12 pengadaan yang habis waktunya dengan nominal sebesar Rp 2,7 miliar lebih, kemudian uang ini kita minta kepada terdakwa Nadya Amelia, tetapi dengan meyakinkan Terdakwa mengatakan akan ada proyek pengadaan baru, senilai Rp 3,9 miliar di Rumah Sakit Hermina, tapi klien kami mau asalkan menggunakan PT klien kami dan disetujui oleh terdakwa.” jelasnya.

Namun seiring waktu PT kliennya tidak diikutkan dalam proyek pengadaan itu, saat ditanyakan kepada terdakwa bagaimana uang kliennya, Terdakwa Nadya Amelia menjawab bahwa uangnya habis dipakai untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan terdakwa, Iir mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih membuka ruang untuk terdakwa dan keluarganya barangkali ada beritikad baik sebelum putusan sidang.

“Namun kalau sampai agenda vonis hakim, tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum, seperti melayangkan gugatan perdata, tapi kami masih membuka ruang, kepada terdakwa dan keluarganya untuk mengembalikan uang klien kami,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nadya Amelia, bermula ketika Terdakwa Nadya Amelia menghubungi saksi korban Jeprin menawarkan sebuah proyek pengadaan Alkes di RS Hermina Palembang senilai Rp 3,9 miliar lebih, namun Korban Jeprin menolak karena tidak punya uang sebanyak itu, kemudian terdakwa Nadya Amelia mengatakan bisa menggunakan uang modal milik Jeprin yang masih ada di terdakwa Nadya sebesar Rp 2,7 miliar akhirnya Jeprin pun setuju, dengan syarat menggunakan PT SBB milik Jeprin.

Kemudian tanggal 21 Februari 2022, belum ada kejelasan. Terdakwa Nadya mengakui b uang tersebut tdigunakannya untuk keperluan lain dan berjanji akan segera mengembalikan. Terdakwa kembali memberikan 4 buah cek, namun semua cek ditolak bank, karenakan saldo tidak cukup.

Rupaya proyek pengadaan alkes di RS Hermina Palembang senilai Rp 3,9 miliar menurut pihak rumah sakit sendiri fiktif. Akibatnya korban Jeprin menderita kerugian Rp 2 miliar 717 juta lebih. (DN)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Hernoe
Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode