Sumsel Independen – Berawal dari kecurigaan tim patroli yang sedang melakukan patroli rutin di daerah rawan peredaran narkoba Di jalan yang terletak di Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku II Kab. Oku Timur. dimana anggota melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tanpa menunggu lama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap Tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Efendi(40) dan mendapatkan barang bukti narkoba seberat 5,63 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap Tersangka Efendi(40) Alamat Dusun 2 Desa Rasuan Kec.Madang Suku 1 Kab.OKU Timur.
Kasubbag Humas Polres Oku Timur menerangkan kronologi Pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, sekira pukul 19.30 wib. Dijalan yang terletak di Desa Pandan Agung Kec. Madang suku ll Kab. OKU Timur anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur berhasil menangkap seorang laki-laki yang tertangkap Tim Patroli dan kedapatan membawa Narkoba.
” Berawal dari anggota Sat Narkoba melakukan patroli di daerah rawan peredaran Narkoba disekitaran Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku ll Kab. OKU Timur, kemudian anggota melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tanpa menunggu lama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhenti di pinggir jalan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,”jelas IPTU Edi
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan satu paket sedang narkotika jenis sabu dari celana dalam, dengan berat bruto 5,63 gram,” imbuh IPTU Edi
Setelah dilakukan interograsi Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik pelaku yang di beli dari Toga (DPO) seharga Rp. 4.000.000 yang beralamat di desa Rasuan Kec. Madang suku Il Kab. OKU Timur.
“Pada saat itulah Kemudian Anggota melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Toga ( DPO) namun belum berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Oku Timur guna Penyidikan lebih lanjut,”pungkas IPTU Edi. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar