Griya Literasi

Tertangkap Tim Patroli Polres OKUT Pria Ini Kedapatan Membawa Narkoba Di Dalam Celana Dalamnya

Kamis, 20 Mei 2021 11:07 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Berawal dari kecurigaan tim patroli yang sedang melakukan patroli rutin di daerah rawan peredaran narkoba Di jalan yang terletak di Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku II Kab. Oku Timur. dimana anggota melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tanpa menunggu lama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap Tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Efendi(40) dan mendapatkan barang bukti narkoba seberat 5,63 gram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap Tersangka Efendi(40) Alamat Dusun 2 Desa Rasuan Kec.Madang Suku 1 Kab.OKU Timur.

Kasubbag Humas Polres Oku Timur menerangkan kronologi Pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, sekira pukul 19.30 wib. Dijalan yang terletak di Desa Pandan Agung Kec. Madang suku ll Kab. OKU Timur anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur berhasil menangkap seorang laki-laki yang tertangkap Tim Patroli dan kedapatan membawa Narkoba.

Griya Literasi

” Berawal dari anggota Sat Narkoba melakukan patroli di daerah rawan peredaran Narkoba disekitaran Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku ll Kab. OKU Timur, kemudian anggota melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tanpa menunggu lama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhenti di pinggir jalan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,”jelas IPTU Edi

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan satu paket sedang narkotika jenis sabu dari celana dalam, dengan berat bruto 5,63 gram,” imbuh IPTU Edi

Setelah dilakukan interograsi Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik pelaku yang di beli dari Toga (DPO) seharga Rp. 4.000.000 yang beralamat di desa Rasuan Kec. Madang suku Il Kab. OKU Timur.

“Pada saat itulah Kemudian Anggota melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Toga ( DPO) namun belum berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Oku Timur guna Penyidikan lebih lanjut,”pungkas IPTU Edi. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode