Griya Literasi

Terungkap Motif Ojol di Palembang Tewas Karena Mengambil Korek Api Tersangka

Minggu, 5 Mar 2023 23:14 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Warga Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang pada Jumat, 3 Maret 20234 lalu dihebohkan atas tewasnya seorang pria bernama Yulius Jhoni (44) akibat luka tikam ditubuhnya akhirnya menemui titik terang.

Polsek Seberang Ulu 1 Palembang berhasil meringkus pelaku penikaman tersebut yakni Rahmat Alamsyah alias Alam (28) di kediamannya yang berada di kawasan 10 Ulu Palembang.

Dihadapanan awak media pemuda ini mengaku motif menikam pelaku hanya karena Korek Api miliknya diambil oleh pelaku, namun korban tidak merasa mengambilnya.

“Dia abis minum dengan aku, nyuruh berhutang, Tapi aku tidak berani. Terus aku bertanya korek aku untuk dikembalikan, tapi korban tidak mengaku dan aku tikam menggunakan senjata tajam,’ ujar Rahmat Alamsyah, Minggu(5/3).

Ia mengungkapkan, sempat terjadi ribut sebelum memakan korban.

“Aku ribut dulu dengan dia berkelahi baru ditikam,” katanya.

Dari pengakuannya, tersangka baru mengenal pelaku di warung tuak yang berada di Jalan KH Azhari Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

“Aku baru kenal disitulah dan saat itu minum dengan empat orang lainnya, termasuk juga pelaku dan korban.

Sementara itu Kapolsek Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Firdaus mengatkaan, anggotanya telah meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi pada pada Jumat (3/3) sore, yang berhasil diamankan di kediamannya.

‘Pembunuhan yang terjadi pada Jumat kemarin, dengan cepat kita bentuk tim dan kita sudah kantongi identitas pelakunya dan dibantu dengan Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya kita berhasil meringkus pelaku 338 di kediamannya,” katanya.

Ia mengukapkan, bila tersangka dan korban adalah teman yang salah paham hingga akhirnya pelaku tewas di tangan tersangka.

“Motifnya ini salah paham sehingga tersangka sakit hati dan menikam pelaku hingga mengenai punggung kiri belakang korban,” katanya.

Dari tempat kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti baju, jaket, dan motor yang digunakan korban. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena korban ini bekerja sebagai ojek online maka kita amankan jaket, motor dan lainnya,” tutupnya. (Cak_In)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode