Sumsel Independen – Upaya penyelundupan Benih-Bening Lobster (BBL) dengan total keseluruhan 183.700 ekor berhasil digagalkan oleh tim gabungan Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang bersinergi dengan tim Satgas BBL Polda Sumatra Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Senin (07/03), mengungkapkan kronologis penindakan yang dilakukan pada Jumat (04/03) dan Minggu (06/03).
Dijelaskannya, keberhasilan tersebut berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Palembang bersama Bea Cukai Sumatera bagian Timur dan tim Satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan lintas Palembang.
Dikatakannya, Tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan benih bening lobster yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah pabean melalui Palembang.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil operasi tersebut didapati speed boat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40 PK diduga, membawa muatan benih-benih lobster.
Pada saat dilakukan penghentian pemeriksaan kedapatan kotak-kotak styrofoam, yang dibungkus plastik berwarna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus bungkusan bening diduga berisi benih benih lobster tanpa perizinan dan karantina ikan
“Dari hasil operasi tersebut tim mendapati 14 karton BBL pada tanggal 4 Maret 2002 dan 22 karton pada tanggal 6 Maret 2002,” singkatnya. (putra)
<
Tidak ada komentar