Sumsel Independen – SatReskrim Polres OKU Timur berhasil amankan tersangka Pelaku Perjudian togel HW(43)Alamat Kel.Pasar Martapura Rt.02 Rw.01 Kec.Martapura Kab OKU Timur, yang mana Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal : 303 KUHPidana.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.PUTU Suryawan S.I.K,.S.H melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang Tersangka HW(43)Alamat Kel.Pasar Martapura Rt.02 Rw.01 Kec.Martapura Kab OKU Timur, yang mana Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal : 303 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.PUTU Suryawan S.I.K .S.H menerangkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka HW(43) Alamat Rt.03 Rw.01 Kel.Pasar Martapura Kec.Martapura Kab.OKU Timur.
Di mana kronologi penangkapan pelaku Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 Tim Resmob Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari (Informan) bahwa adanya tindak pidana Perjudian Jenis Togel yang terjadi di Kel.Pasar Martapura Rt.02 Rw.01 Kec.Martapura Kab. OKU Timur, mendapat informasi yang akurat tersebut segera ditindak lanjuti. kemudian Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan S.I.K,.S.H, memerintahkan Katim Resmob Opsnal SatReskrim Polres OKU Timur AIPTU Baidowi, untuk menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut, selanjutnya sekira jam 14.00 Tim Resmob pun langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut dan ternyata benar didapati bahwa telah terjadi tindak pidana perjudianternyata benar di Rt.02 Rw.01 Kec.Martapura Kab. OKU Timur, ada perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku HW kemudian Tim Resmob pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar