Griya Literasi

Tingkatkan Kapasitas dan Good Goverment, Pemkab Muba Gelar Bimtek Awal Kades Periode 2020 – 2026

Senin, 5 Apr 2021 18:35 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Demi meningkatkan kapasitas dan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good goverment), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar bimtek Awal Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2020 – 2026 dan Perangkat Desa, Senin (5/4/2021), di Wisma Atlet, Sekayu.

Mewakili Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Sekretaris Daerah Muba, Drs H Apriyadi MSi dalam sambutannya mengatakan, Bimtek yang akan dilaksanakan selama lima hari ini, ada 17 macam materi substansi yang akan disampaikan, baik secara langsung ataupun dengan sistem diskusi, indoor maupun outdoor. Semua penting diberikan karena Kades dan Sekdes harus punya bekal dalam membangun, memimpin, kelola keuangan dan aset daerah serta kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat tapi tidak menyalahkan aturan keuangan negara.

“Semua materi ini penting, harus di pahami. Nanti akan disampaikan dan didiskusikan pelan-pelan, sehingga menarik dan mudah diserap. Pada dasarnya tugas dan fungsi Kades mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ada tiga, yaitu menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan di desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang masyarakat desa,”ucap Sekda.

Dikatakan Sekda, saat ini sudah ada Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang tata kelola aset desa kembali kepada desa, tujuannya untuk mewujudkan desa mandiri, syarat utama Desa harus diberi kewenangan untuk mengelola aset sendiri.

“Perbup ini diinisiasi Pemkab Muba sebagai salah satu usaha pemda untuk mendorong menjadi desa yg mandiri,
Silahkan nanti, aset yang sudah di bangunkan oleh pemerintah kabupaten dimintakan kepada bupati melalui camat,
Aset tersebut bisa dimaksimalkan, misalkan disewakan atau dipinjam pakaikan sehingga bisa mendatangkan Pendapatan Asli Desa,”pungkas Apriyadi.

Apriyadi juga berpesan kepada para Kades agar dalam melaksanakan pembangunan di desa tegal mengikuti mekanisme yang ada, ada tahapan yang harus dilakukan sama seperti kami di kabupaten. Jadi ikuti, terutama sekdes merupakan tenaga administrasi. Kami pesankan, jalin hubungan yang harmonis di desa masing-masing, baik dengan tokoh masyarakat, BPD dan perangkat desa, jalin koordinasi dan komunikasi yang baik,”pungkasnya.

Kepala PMD Kabupaten Muba, H Richard Chahyadi AP MSi melaporkan bahwa bimtek awal Masa Jabatan Kades periode 2020 – 2026 dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muba dilaksanakan dalam dua angkatan. Masing-masing angkatan dilaksanakan selama lima hari. Angkatan pertama mulai tanggal 5 – 9 April 2021 dan angkatan kedua tanggal 24 – 28 Mei 2021.

“Peserta bimtek diikuti 65 Kades yang dilantik tahun 2020 untuk periode masa jabatan 2020-2026 bersama satu orang perangkat desa, total keseluruhan peserta sebanyak 130 orang. Angkatan pertama diikuti 66 orang dari 33 desa, Kecamatan Sekayu 8 desa, Plakat Tinggi 9 desa, Lais 7 desa, Sungai Lilin 7 desa dan Lawang Wetan 2 desa. Angkatan Kedua dikuti 64 orang dari 32 desa, Kecamatan Batanghari Leko 7 desa, Sungai Keruh 6 desa, Babat Supat 6 desa, Sanga Desa 5 desa, Keluang 5 desa, Jirak Jaya 2 desa dan Tungkal Jaya 1 Desa,”papar Richard.

Dikatakan Richard, kegiatan pembinaan teknis ini menggunakan metode pendekatan partisipator andragogi yaitu, materi belajar berorientasi kepada pokok-pokok materi pembinaan teknis dan tingkat pengetahuan dan keterampilan peserta. Metode belajar mengacu pada partisipasi aktif peserta. Suasana belajar diciptakan untuk saling menghargai, saling tukar pengalaman, saling berinteraksi. Evaluasi belajar dilakukan bersama oleh narasumber, pelatih, peserta dan panitia.

“Pokok-pokok materi pembinaan teknis berorintasi atau pengenalan tugas bagi Kades ada 17 macam materi, yang akan disampaikan dengan waktu materi selama 38 jam pelajaran. Adapun narasumber daru Polres Muba, Kodim 0401 Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Dinas PMD Provinsi Sumsel, Dinas PMD Kabupaten Muba, Badan Kesbangpol Muba, Disdukcapil Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba dan praktisi pemerintah desa dari Palembang,” lapornya. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode