Sumsel Independen – Oknum LSM yang juga seorang wartawan di Kabupaten OKU Timur diamankan Tim Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Oku Timur pada Kamis (25/3/2021) sore. Oknum LSM berinisial KB tersebut diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan berpura-pura sebagai penasehat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum dalam rilis yang digelar Jumat (26/3/2021) mengatakan, KB berpura-pura dan mengaku sebagai pengacara yang sanggup membantu korban untuk mengurus suaminya yang sedang menjalani proses persidangan atas kasus Karhutla.
“KB ini mendatangi istri terdakwa yang mana perkaranya ditangani Kejaksaan dengan lazimnya seorang penasehat hukum dalam kepentingan membela dan mendampingi istri terdakwa untuk melakukan tindakan sebagai seorang penasehat hukum. Lalu KB ini melakukan lobi-lobi baik di OKU Timur maupun di Sumsel dan menerima uang sebesar Rp 85 juta dari korban untuk biaya mengurus perkara di Kejaksaan,” ungkap Kajari.
Setelah menyerahkan uang, keluarga terdakwa menanyakan ke Kasi Pidum di kejaksaan terkait proses yang dijalani suaminya. Namun ditegaskan bahwa pihak Kejari OKU Timur tidak pernah ada yang melalukan lobi-lobi.
“Atas informasi ini, saya langsung perintahkan tim intelijen untuk memastikan indikasi yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Kemudian KB dipertemukan dengan korban yang dibenarkan oleh KB kalau dia sudah menerima uang tersebut. Karena ini perkara pidana umum maka KB kita serahkan ke penyidik (Polres) OKU Timur untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar