Griya Literasi

Transparan Ini Biaya Dan Prosedur Mengurus Cerai Dispensasi Kawin Dan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Martapura

Senin, 12 Jul 2021 20:21 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Saat rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan dan cerai menjadi suatu jalan pilihan yang terakhir, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mengesahkan perceraian hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Apa yang harus dilakukan setelah tiba di pengadilan agama. Ketua Pengadilan Agama kelas II Martapura Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I, Mengatakan saat di wawancarai di ruangannya Senin(12/7/2021).

Ia menjelaskan saat seseorang ingin mengajukan perceraian maka ia akan di arahkan ke Pos Bantu Hukum (Posbakum) yang ada di kantor Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

” Saat ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama yang pertama harus di siapkan ada berapa dokumen yang pertama
adalah surat Gugatan cerai yang mana surat tersebut bisa di buat langsung secara gratis di Posbakum yg ada di kantor Pengadilan Agama, yang kedua foto copy KTP penggugat /pemohon ,buku nikah jika yang yang bersangkutan merupakan ASN atau TNI Polri Melampirkan izin dari instansi atau dari atasan kemudian yang terakhir membayar uang panjar biaya perkara paling tinggi Rp.2.826.000,” tergantung jauh dekatnya tempat tinggal jelasnya

Syarifah menambahkan biaya tersebut bersifat belum tetap yang aman biaya tergantung radius yang bersangkutan di mana radius I Rp 801.000 dan yang paling jauh radius VIII Rp.2.826.000 biaya tersebut merupakan biaya panjar jika selesai persidangan biaya yg di keluarkan berlebih berarti ada sisanya, langsung dikembalikan. Makanya ketika putus maka hakim akan menyatakan silahkan lapor ke kasir untuk mengambil sisa panjar biaya perkara Jadi sangat transparan,” tidak pernah kurang yanag ada selalu berlebih dan di kembalikan tanpa ada potongan,”imbuhnya

Masyarakat yang ingin melihat langsung biaya berperkara di pengadilan Agama Martapura bisa mengecek langsung di aplikasi Di  E-Pepaya itu, “cukup cantumkan alamat kecamatan para pihak di 20 kecamatan ini, estimasi biaya akan keluar, jika nanti biaya itu lebih, otomatis akan dikembalikan lagi sedangkan untuk penebusan akte cerai hanya Rp.10 .000 dan Salina putusan Rp.500 persalin tidak lebih dari itu,”tegasnya

Griya Literasi

“untuk lamanya proses persidangan perceraian berbeda beda tergantung jaraknya berkisar selama satu bulan sudah selesai Lamanya waktu penyelesaian tergantung jauh dekatnya penguat atau tergugat dua Minggu setelah gugatan masuk sudah di lakukan persidangan dan paling lama satu bulan baru selesai semuanya, kembali lagi ke kehadiran penguat dan tergugat dan kelengkapan alat bukti itu yg membuat lama waktu persidangan karena harus di panggil ulang,”jelasnya

Sedangkan untuk perkara seperti Dispensasi Kawin dokumen yang harus di lengkapi yang pertama surat permohonan rangka enam, foto copy KTP pemohon, foto copy kartu keluarga pemohon, foto copy kutipan buku nikah pemohon, foto copy akte kelahiran dan KTP pemohon dan calon mantu, foto copy ijazah pemohon dan calon mantu surat penolakan dari KUA asli, surat keterangan sehat dari RSUD, surat keterangan mampu mandiri dari Dinsos OKUT surat rekomendasi dari dinas pelindung perempuan dan anak OKU Timur dan yang terakhir membayar biaya panjar

Dan untuk persyaratan permohonan itsbat Nikah yang pertama surat permohonan rangka enam, foto copy pera pemohon,surat keterangan dari kepala Desa atau lurah bahwa pernah melakukan pernikahan ,surat keterangan dari KUA asli tentang tidak tercatatnya pada registrasi KUA dan membayar biaya panjar

“Cukup melengkapi dokumen tersebut maka bisa mengajukan dispensasi Kawin dan paling lama sepuluh hari sudah selesai karena hanya satu kali sidang tergantung kelengkapan dokumen yang sudah di penuhi sedangkan lamanya untuk isbat nikah paling lama tiga Minggu selesai sedangkan biaya juga tergantung radius pemohon untuk kasus Volunteer seperti dispensasi kawin dan isbat nikah biaya dari Rp.426.000 dan paling tinggi Rp.1.326.000 itu juga Sama bisa di cek langsung di E-Pepaya Jiak berlebih makan akan di kembalikan,”tegasnya

Syarifah juga mengimbau Masyarakat yangg ingin mengurus perkaranya di pengadilan Agama Martapura jangan menggunakan jasa calo atau mengaku pegawai atau bisa mempermudah urusan di pengadilan Agama yang hanya semata-mata untuk kepentingan pribadinya yang aturannya biayanya tidak lebih dari tiga juta rupiah bisa sampai sepuluh juta rupiah ,”

“Kami sangat transparan biaya yang bersifat panjar Jiak berlebihan kami kembalikan yang mana biaya paling tinggi tidak lebih dari tiga juta sedangkan jiak menggunakan calo bisa di minta oknum tersebut hingga sepuluh juta padahal mengurus perkara tersebut tidak sampai tiga juta ,kami juga telah menyiapkan layanan informasi jika ada masyarakat yang ingin bertanya untuk mempermudah informasi,”pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode