Sumsel Independen – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Oku Timur berhasil mengamankan pelaku yang membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur tanpa perlawanan di kediamannya.
Yang mana sebelumnya pelaku Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 21.00 Wib, Melarikan Anak dibawah Umur. Dimana Korban sebuta saja Mawar (16) dihubungi oleh pelaku untuk menemui Pelaku Aryanto(24) yang telah menunggu dilapangan Bola yang tidak jauh dari rumah Korban di Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.
“kemudian Pelaku mengajak Korban pergi mengendarai Sepeda Motor. Pelaku membawa korban kerumah temannya di Desa Bangsa Raja, Hingga pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 jam 06.00 Wib Korban baru diantarkan Pelaku kembali di Lapangan Bola tidak jauh dari rumah Korban tersebut, “jelas Humas Polres Oku Timur
Berdasarkan keterangan Korban Pelaku telah mencabuli Korban dengan memegang payudara korban dan pelaku juga menggesekan alat kelaminnya ke paha Korban hingga mengeluarkan cairan. Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkannya ke Mapolres OKU Timur untuk
” berdasarkan laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama anggota PPA dan dibantu oleh personil Polsek Madang Suku I melakukan penangkapan pelaku umur Ariyanto(24) yang berada Didesa Rantau Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.
“Saat di tangkap pelaku tanpa perlawanan kemudian pelaku di bawa ke Polres Oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkasnya. (J)
<
Tidak ada komentar