Griya Literasi

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Meringkus Spesialis Pencuri Mobil Colt Diesel

Sabtu, 21 Jan 2023 21:27 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor pimpinan Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, pada Kamis (19/1) lalu berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian Mobil Colt Diesel yang beraksi di sembilan tempat di Kota Palembang.

Ketiga pelaku tersebut ialah Shahrudin Saragi alias Mamat (39), Mustopa (26), dan Amin (35) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Alang – ALang Lebar. Diketahui pelaku tersebut sudah lima bulan melakukan bisnis haramnya. Ketiga pelaku pun ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di kawasan Pulo Gadung, Palembang.

Aksi pencurian mobil terakhir kali yang dilakukan mereka terjadi pada, Rabu, 2 November 2022 lalu sekitar pukul 07.00 di Bengkel Banyuasin Kelurahan Albar Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana berawal saat korban yakni Paul Paroli (48), seorang sopir, warga Komplek Mega Asri I Blok.D No.18 RT 60/01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten, Banyuasin hendak bekerja.

Lalu, korban memakirkan Mobil Colt Diesel No.Pol : BG 8845 MO warna kuning tahun 2006 di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat hendak mengunakannya kembali ternyata mendapati mobil tersebut sudah hilang tidak ada lagi  tempat, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Sukarami Palembang.

“Bener kita tangkap ketiga pelaku atas laporan korban, yang melaporkan aksi curanmor ke Polsek Sukarame, Palembang. Lalu kita lakukan penyelidikan terhadap laporan ini ternyata ketiga pelaku merupakan spesialis pelaku pencurian mobil truk,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail, Sabtu (21/1).

Griya Literasi

Lanjut Haris, dari hasil penyelidikan diketahui ketiga tersangka ini sudah 9 kali beraksi di kota Palembang. Bahkan dari hasil pengembangan bertambah menjadi 13 TKP tempat ketiga pelaku ini beraksi.

“Hingga kini tiga pelaku sudah berhasil diamankan, dan masih dalam pengembangan Unit Ranmor Polrestabes Palembang,” Katanya.

Selain mengamankan tiga tersangka, sambung Haris, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk honda vario warna hitam No.pol : BG 2390 RG, satu rangkap photo copy STNK Mobil Colt Diesel No.Pol : BG 8845 MO warna kuning tahun 2006, sar rangkap photo copy BPKB Mobil Colt Diesel No.Pol : BG 8845 MO warna kuning tahun 2006 KO dan satu buah kunci kontak asli Mobil Colt Diesel No.Pol: BG 8845 MO warna kuning tahun 2006.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun lamanya.

Sedangkan, salah satu tersangka, Mamat mengaku sekali beraksi memerlukan waktu 15 menit untuk merusak pintu-pintu kunci mobil mengunakan obeng. Kemudian setelah berhasil merusak kunci pintu, barulah untuk merusak stop kontak dengan cara mematahkan kunci stop kontaknya.

“Dengan mengunakan obeng pak, kami beraksi membutuhkan waktu 15 menit,” katanya.

Setelah berhasil, lanjut Mamat, mobil itu dijual ke daerah luar kota,” kami jual 30 juta pak, kami berbagi satu orang 10 juta. Kalau saya uang untuk kebutuhan keluarga sehari-hari,” tutupnya. (Cak_in)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode