Sumsel Independen – Selain harus berpendidikan sarjana (S1), salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat Diklat calon kepala sekolah dan sertifikat guru penggerak.
Dimana Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha dalam kegiatan pelantikan kepala sekolah. Rabu, (11/05/2022). di balai rakyat pemkab OKU Timur.
“Sesuai dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 yang menyebutkan jabatan yang diberikan kepada calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya minimal memilki pendidikan S1 serta mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikat Diklat calon kepala sekolah dan guru penggerak,” bebernya.
Akan tetapi, ditambahkan Yudha, bagi kepala sekolah yang baru saja dilantik namun belum mempunyai sertifikat guru penggerak akan tetap bisa menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang ditunjuk.
Hal itu menurutnya, sudah sesuai dengan kewenangan pemkab OKU Timur bahwa dapat menugaskan guru yang belum mempunyai sertifikat sekolah penggerak.
“Jangka waktunya 4 tahun untuk melengkapi syaratnya tersebut, jika belum melengkapi syarat itu makan dievaluasi kembali oleh BPKAD. Silahkan yang belum melengkapi syaratnya untuk segera menyelesaikan,” tegas Yudha
Sebanyak 237 Kepala sekolah se Kabupaten OKU Timur dilantik dan diambil sumpahnya. Mulai dari tingkat sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari 237 kepala sekolah yang dilantik tersebut, 207 diantaranya merupakan kepala sekolah SD, dan 30 kepala sekolah SMP. (J)
Cak_In
<
Tidak ada komentar