Sumsel Independen – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melakukan langkah hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (2/4).
Gugatan ini merupakan respons atas keputusan KPU yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dalam Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, PDIP yang diwakili oleh tim hukum yang dipimpin mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbun, menilai bahwa KPU telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Hal ini karena KPU masih menggunakan peraturan lama, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tidak mengakomodasi syarat baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon yang harus pernah menjadi kepala daerah.
“KPU telah melanggar ketentuan hukum dan kepastian hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, menggunakan peraturan yang berlaku surut,” ungkap anggota Tim Hukum PDIP, Erna Ratnaningsih dikutip dari cnnindonesia.com
Gugatan PDIP di PTUN ini merupakan langkah hukum yang berbeda dengan gugatan sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP, menjelaskan bahwa dalam gugatan kali ini, mereka secara spesifik menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU. Sementara di MK, gugatan hanya berkaitan dengan sengketa suara.
Menurut Gayus, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya KPU, menempatkan PDIP sebagai pihak yang dirugikan. Hal ini juga berdampak pada PDIP sebagai salah satu partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
“Dalam konteks ini, PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas pelanggaran hukum tersebut. Itulah inti dari apa yang kami ajukan,” tambah Gayus. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar