Griya Literasi

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup

Kamis, 15 Jun 2023 12:44 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materi mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu hari ini (15/06/2023) . Sidang putusan ini menjadi momen yang dinantikan oleh banyak pihak untuk mengetahui apakah sistem pemilu akan mengalami perubahan. Rangkaian sidang putusan MK ini dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Sebelumnya, proses sidang gugatan uji materi pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah berjalan di MK. Enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono dari PDI Perjuangan, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, mengajukan uji materi dengan meminta MK untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Perubahan sistem pemilu ini memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Sejumlah partai politik yang duduk di DPR menolak wacana perubahan tersebut, antara lain Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka berargumen bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calon legislatif yang terpilih.

Sementara itu, partai politik yang mendukung perubahan menjadi sistem proporsional tertutup berdalih bahwa sistem proporsional terbuka rentan disusupi oleh calon pragmatis yang hanya mengandalkan popularitas dan kekayaan finansial untuk terpilih dalam pemilu. Mereka berpendapat bahwa perubahan ini akan menguntungkan partai politik karena dapat memperkuat ikatan ideologis antara calon terpilih dan partai politik yang mencalonkannya.

Para pendukung sistem proporsional terbuka juga mengacu pada Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2008. Menurut mereka, putusan tersebut menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebelum sidang putusan hari ini, sebelumnya telah muncul informasi yang menyebutkan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Namun, MK membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa proses persidangan masih berjalan dan belum selesai.

Sidang putusan hari ini akan menjadi penentu apakah sistem pemilu akan mengalami perubahan atau tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Publik menantikan hasil putusan tersebut yang akan diumumkan dalam waktu yang akan datang.

Berikut link live streaming sidang putusan sistem pemilu oleh MK LINK 1

Link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode