Griya Literasi

Putusan MK: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Kamis, 15 Jun 2023 13:07 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan yang sangat dinantikan terkait Sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, Kamis (15/06/2023). Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka. Artinya, sistem Pemilu yang telah digunakan sejak UU tersebut tetap berlaku.

Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, hakim ketua Anwar Usman menyampaikan keputusan tersebut. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman. Namun, putusan ini tidak diterima dengan bulat oleh semua hakim, terdapat dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Putusan MK ini membawa implikasi penting terhadap sistem Pemilu di Indonesia dan peta politik yang ada. Sebelumnya, enam pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, mengajukan uji materi dengan harapan mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup akan membatasi pemilih hanya dapat memilih partai politik, sedangkan partai akan memiliki kendali penuh dalam menentukan calon anggota legislatif yang duduk di parlemen. Namun, MK berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan tanpa mengubah sistem Pemilu, dengan fokus pada aspek kepartaian, budaya politik, kesadaran pemilih, dan hak serta kebebasan berekspresi.

Sebelum sidang putusan, berbagai pihak telah mengemukakan argumen mereka. Beberapa partai politik, termasuk Partai Golongan Karya (Golkar), Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, NasDem, PPP, dan PAN, menolak perubahan sistem Pemilu, sementara PDIP merupakan satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup.

Argumen yang disampaikan oleh partai politik yang mendukung perubahan adalah adanya kekhawatiran terhadap calon pragmatis yang mengandalkan popularitas dan kekayaan finansial untuk terpilih. Di sisi lain, pendukung sistem proporsional terbuka mengacu pada prinsip kedaulatan rakyat yang dianggap sesuai dengan sistem yang telah berlaku. (pp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode