Sumsel Independen – Asisten satu Bidang Pemerintahan, Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan, Joni Rafles, di dampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR), Kadis Perkim, Kepala BPBD, Sabtu (25/52024) pagi, meninjau titik lokasi akses Jalan Pemkab Jagaraga di sekitar Jembatan Sungai Keruh Desa Pelangki yang mengalami Amblas serta longsor akibat terjangan banjir badang aliran sungai air Keruh yang terjadi pada Rabu malam (22/5/2024) di Dusun 5 Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua.
Kedatangan Asisten satu Joni Rafles yang mewakili Pemkab OKU Selatan guna melihat langsung lokasi Jalan terhubung langsung dengan jembatan sungai sungai keruh tersebut yang mana kondisinya saat ini mengalami Amblas serta longsor sehingga untuk sementara waktu tidak bisa dilalui oleh kendaraan jenis roda empat.
Kepada Wartawan Sumsel Independen Joni Rafles mengatakan kedatangan pihaknya bersama dinas terkait seperti dari PU -TR ke lokasi titik Jalan jembatan sungai keruh Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua yang Amblas serta longsor akibat di terjang banjir bandang aliran sungai keruh.
“Guna melihat langsung sekaligus untuk mengambil langkah langkah segera yang di perlukan, agar akses Jalan dilokasi yang saat ini Amblas kembali bisa di lalui oleh kendaraan kedepannya,” terangnya kepada Wartawan media ini.
Kadis PU-TR Kabupaten OKU Selatan, M. Farid mengatakan langkah perbaikan atau Rekonstruksi terhadap akses Jalan jembatan sungai keruh yang Amblas dan longsor akan segera dilakukan secepatnya oleh dinas PU-TR setempat.
“Insyaallah besok tim sudah mulai bekerja. Langkah awal atau sementara tindakan perbaikan adalah seperti melaksanakan penimbunan terlebih dahulu kemudian membangun kembali talud di sekitar jembatan yang jebol.Selanjutnya akan dilaksanakan perbaikan bersifat permanen,” bebernya.
Di tegaskan oleh Kadis PU-TR sebelum dilakukan tindakan perbaikan bersifat permanen kedepan dan akses Jalan yang ada kembali bisa dilintasi oleh berbagai jenis kendaraan untuk kendaraan roda empat yang ingin melintas tonase atau beban beratnya akan dibatasi.
“Untuk sementara setelah perbaikan awal dilaksanakan bagi kendaraan roda empat yang ingin melintas kami batasi neratnya tidak boleh lebih dari 3 Ton,” pungkasnya.(DK)
<
Tidak ada komentar