Griya Literasi

SMB II Palembang Jadi Bandara Domestik, Ini Kata Pelaku Bisnis Properti

Senin, 29 Apr 2024 15:46 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mengalami perubahan signifikan setelah Menteri Perhubungan RI menetapkan keputusan baru. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang ditandatangani pada 2 April 2024 lalu, bandara tersebut resmi mengubah statusnya menjadi Bandara Domestik.

Keputusan ini memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan daerah, seperti yang diungkapkan oleh Endang Wasiati Wierono, seorang pelaku usaha dari Principal IN.Come Realty dan Co Founder Amare Reftile. Wierono menjelaskan bahwa keberadaan sebuah bandara memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan sebuah daerah. Menurutnya, bandara menjadi faktor penentu bagi minat investor untuk berinvestasi di suatu daerah.

“Orang mau invest ke satu daerah karena aku orang real estate. Makanya ngebahasnya tentang gimana orang itu mau masuk ke satu daerah. Mereka pasti akan ngecek ada berapa penerbangan. Road yang domestik maupun internasional. Semakin sedikit atau bahkan tidak ada, itu akan berpengaruh bahwa suatu daerah DIANGGAP belum maju seperti itu,” ungkap pengamat dan pelaku bisnis properti ini yang diunggah di Instagram pribadinya @eenwierono.

Lebih lanjut, Wierono menekankan pentingnya kemudahan dalam proses pengurusan izin di suatu daerah. Faktor ini juga turut memengaruhi minat investor untuk berinvestasi. “Gimana sih kesemutan kemudahan kepengurusan izin ya kalau daerahnya pasti mudah gampang, nggak banyak oknum-oknum yang mengambil pungli-pungli ataupun hal-hal yang di luar retribusi ke daerah dan mahal dan nggak tahu kapan selesainya sih izin lama, maka investor juga akan males masuk ke daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, keputusan untuk merubah status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menjadi bandara domestik menjadi langkah penting yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan daerah. Hal ini menegaskan pentingnya peran pemimpin dalam bernegosiasi baik di tingkat daerah, nasional, maupun internasional untuk memperkuat koordinasi yang efektif demi kemajuan daerah.

Selain itu, Wierono juga memberikan tips kepada pemimpin berikutnya untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. “Jadilah pemimpin yang bisa bernegosiasi baik di level daerah maupun nasional pusat koordinasinya baik. Bahkan ke level internasional. Walaupun nggak bapak atau ibu yang lakukan, cari tim yang handal. Cari konsultan yang handal yang bisa lakukan itu semua,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, bandara ini sebelumnya telah dikenal sebagai bandara bertaraf internasional sejak 1 Januari 1970, yang mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar. Namun, dengan keputusan baru ini, SMB II Palembang beralih fungsi menjadi bandara domestik.

Keputusan tersebut juga mencantumkan daftar bandara yang masih bertaraf internasional lainnya di Indonesia, antara lain:

  • Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  • Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
  • Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
  • Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
  • Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  • Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  • Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta.
  • Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
  • Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
  • Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
  • Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  • Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
  • Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional, bandara yang tercantum harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Selain itu, koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara juga harus terlaksana dengan baik.

Dengan berlakunya keputusan ini, bandara yang sebelumnya merupakan bandara internasional namun tidak tercantum dalam daftar tersebut, secara otomatis berubah status menjadi bandara domestik.

Meskipun demikian, penerbangan luar negeri masih dapat dilaksanakan di bandara yang telah menjadi bandara domestik, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku. (pp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIX
    Majalah Independen Edisi LVIII

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode