Sumsel Independen – Vaksinasi terhadap siswa usia sekolah, di Kabupaten OKU Timur mulai berjalan sejak minggu lalu. Namun, sejumlah orang tua atau wali siswa mengeluhkan surat pernyataan yang harus mereka isi.
Pasalnya, surat persetujuan atas vaksinasi Covid-19 terhadap anak, yang tidak memakai logo apapun itu, dianggap merugikan orang tua siswa.
Ada beberapa poin yang dinilai merugikan dari surat pernyataan yang dilengkapi dengan kolom tandatangan orang tua/wali murid di atas materai 10 ribu itu. Hal ini pun menjadi pembahasan di kalangan wali siswa tersebut.
Seperti pengakuan YOR (31) warga Martapura, selaku ibu dari seorang pelajar SD Martapura OKU Timur ini, khawatir dengan dampak akibat vaksinasi.
“Kami tidak bisa menolak, sebab kalau anak kami tidak divaksin, harus daring sendiri dirumah, kan kasian,” ujarnya, Rabu (19/01/2022).
Hal senada juga disampaikan JS (46), ayah dari seorang pelajar SD di Martapura ini. Dia sendiri bertanya mengapa mesti pihak sekolah membuat surat pernyataan itu dan hanya ada pihak satu saja yang bertanggungjawab di surat tersebut.
“Kenapa mesti ada surat pernyataan pihak 1 saja yang bertanggungjawab, sedangkan tidak ada pernyataan sekolah untuk bertanggungjawab,” tanyanya.
Terpisah, seorang kepala sekolah yang ada di Martapura OKU Timur via WhatsApp mengatakan, tentang dari mana surat persetujuan atas vaksinasi Covid-19 terhadap anak tersebut. “Surat itu kami dapat dari Dinas Pendidikan Oku Timur,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Oku Timur, Wakimin, SPd, MM melalui Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Himawan Bastari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Disdikbud OKU Timur telah menerima banyak keluhan itu.
“Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah adalah bentuk pemaksaan. Karena itu, sesuai dengan intruksi dan arahan presiden terbaru, bahwa surat pernyataan tersebut tidak lagi berlaku”, jelasnya.
Dikatakan oleh Himawan, bahwa presiden menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya adalah tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS dan non-JKN ditanggung APBN.
“Disdikbud berencana akan mengevaluasi hasil capain vaksinasi covid siswa sekolah dasar serta membahas tentang keluhan surat pernyataan dari para orang tua siswa”, pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar