Sumsel Independen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana anggaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan Tahun anggaran 2023.
Dinaikkannya status itu karena tim penyidik menemukan adanya dugaan Korupsi pada dinas ini.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dia mengatakan tim Jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, yang dinilai cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.
“Peningkatan status ke penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Kepala Kejari OKU Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024,” katanya dilansir dari Wartasidik.co yang terbit pada Jum’at (3 Mei 2024).
Vanny menjelaskan penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kejari OKU Selatan di Muaradua Nomor : PRINT-02/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 dan Perpanjangan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di Muaradua Nomor : PRINT-02.b/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.4.29.
“Hasil penyelidikan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana dengan indikasi tindak pidana Korupsi untuk kegiatan pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga, layanan kepemudaan dan pemberdayaan olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Masih dikatakan Vanny, penyelidikan tersebut sudah dilakukan penyidik Kejari OKU Selatan selama kurang lebih 4 bulan.
“Penaikan kasus sudah dilakukan dan proses pemeriksaan terhadap para pelaku akan segera dilakukan,” tukasnya. (DK)
<
Tidak ada komentar