Sumsel Independen — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mencatat bahwa terdapat satu juta pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera ETLE dalam kurun waktu seminggu. Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda mengungkapkan bahwa jumlah tersebut hanya mencakup sekitar lima puluh persen dari wilayah yang dilengkapi dengan kamera ETLE. Jika diakumulasikan dengan pelanggaran yang termonitor kamera CCTV maupun yang konvensional, jumlah pelanggaran lalu lintas di Sumsel mencapai sekitar 8 hingga 10 juta dalam sebulan.
Mayoritas pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE adalah kendaraan roda dua, dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm (560 ribu pelanggar), berbonceng tiga (117.767 pelanggar), dan tidak menggunakan seatbelt bagi kendaraan roda empat (131 ribu pelanggar). Selain itu, terdapat pula pelanggaran seperti kendaraan yang melawan arus (793 ribu pelanggar) dan menggunakan handphone saat berkendara (3.692 pelanggar).
AKBP Erwin Aras Genda menyatakan bahwa angka pelanggaran yang tinggi ini tidak dapat dihindari dan akan berdampak pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Ia menambahkan bahwa upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada faktor pengemudi saja, melainkan juga faktor alam, lingkungan, jalan, dan kendaraan itu sendiri.
“Artinya dengan tingginya angka pelanggaran ini tidak bisa dihindari pasti angka lakalantas juga tinggi. Maka upaya upaya yang dilakukan kalau bicara lakalantas bicara keselamatan tidak bisa dilihat dari faktor pengemudi saja, akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan terjadinya laka lantas,”katanya.
Menurut AKBP Erwin Aras Genda, kondisi jalan di Sumsel masih mengalami kelemahan karena banyak jalan yang dibangun tidak sesuai dengan aturan. Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya aktif melakukan konsolidasi bersama stakeholder terkait pemangku kepentingan seperti Kadishub, Kadis PUPR, dan Kadinkes se-Sumsel. Mereka merumuskan kebijakan tentang keselamatan berlalu lintas, dan bahkan sudah ada Perpres No. 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan dengan lima pilar yang dijadwalkan oleh pemerintah.
AKBP Erwin Aras Genda juga menjelaskan bahwa manajemen keselamatan menjadi domain Bappeda Kabupaten/Kota, sedangkan pengemudi yang berkeselamatan menjadi domain kepolisian yang akan memperketat penerbitan SIM. Terakhir, layanan kesehatan pasca kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Dengan tindakan yang dilakukan, AKBP Erwin Aras Genda berharap jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dapat ditekan.
“Untuk manajemen yang berkeselamatan itu domainnya Bappeda Kabupaten kota, pengemudi yang berkeselamatan itu domainnya kepolisian kami akan perketat penerbitan SIM, yang terakhir layanan kesehatan pasca kecelakaan lalu lintas dalam hal ini kementerian kesehatan. Artinya bagaimana kalau terjadinya lakalantas minimal fatalitas korban meninggal dunia bisa ditekan,” tutupnya. (HW)
Cak_In
<
Tidak ada komentar