Sumsel Independen – Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus E (15) di kediamannya yang berada di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Lawang Kidul Palembang, Sabtu (6/5).
Remaja yang tidak bersekolah lagi ini Diringkus Polisi lantaran membawa senjata tajam (Sajam) saat menghampiri korbannya Elly Suryani (43) di rumahnya yang berada di Lorong Kidul Darat Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Jumat 5 Mei 2023.
Dari video yang diterima, terlihat korban dan ayah pelaku cekcok mulut, kemudian muncullah pelaku membawa Sajam sambil mengarahkan ke arah korban. Mendapati laporan dari korban tersebut Satreskrim Polrestabes Palembang langsung meringkus pelaku.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga peristiwa tersebut viral di sosmed, yang mana pelaku menggunakan Sajam saat menghampiri rumah korban,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Minggu, (7/5).
Peristiwa tersebut berawal dari korban yang bertamu ke rumah keluarganya di Lorong Kidul Darat Kelurahan Lawang Kidul Palembang. Setelah bertamu ke rumah keluarganya, korban dipalak oleh tetangga keluarga korban (Pelaku). Spontan keluarga korban memarahi pelaku tersebut dan menanyakan apa maksud dan tujuannya.
Merasa tidak senang, pelaku pun kembali ke rumahnya membawa Sajam sambil mengadukan peristiwa tersebut ke ayah pelaku, bukannya dilerai, tapi ayah pelaku juga ikut memarahi korban dan keluarga sesuai dengan video yang beredar di sosial media Instagram tersebut.
Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Sementara itu ayah pelaku juga sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan polisi. (hrs)
Cak_In
<
Tidak ada komentar