Sumsel Independen — Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugiharto akan bekerja sama dengan kepolisian Riau, ungkap pelaku pengendalian narkoba dari dalam sel.
Hal tersebut dikatakan saat pemusnahan narkoba sebanyak 5,3 kilogram dari tangan tersangka EP. Di Jalan HM Noerdin Pandji 8 Mei 2023 yang lalu, dan dari keterangan tersangka tersebut barang haram tersebut diperintah oleh bandar yang berada di dalam lapas Pekanbaru.
“Kita lakukan penyitaan seberat 5,3 kilogram sabu dan ada satu LP dari lagi yang kita kerjuga musnahkan. Hingga kini penyidik dan anggota kita sedang melakukan pengecekkan disana, bisa jadi kita akan bekerja sama dengan kepolisian yang ada disana,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Ia menuturkan, selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan langsung diserahkan ke Kejari Palembang. “Setelah kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu juga ada yang kita sisakan sebagai syarat barang bukti di pengadilan nanti,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 Kilogram dan 500 gram dari tangan FS dan EP.
Kedua tersangka juga dihadiri secara langsung oleh petugas kepolisian. Dihadiri Kejari Palembang, dan Bid Labfor Polrestabes Palembang yang diwakili oleh Kasubdit Bid Labfor Polrestabes Palembang AKBP Edi Suyatno.
Pengecekan secara lab untuk kedua sabu baik dari 5,3 kilogram yang tersimpan dari bungkus kopi maupun dari kantong kecil yang ditangkap dari FS dilakukan yang hasilnya semuanya positif mengandung metamfetamin.
Dan dilakukan pemusnahan dengan cara diblender serta selanjutnya dicampur dengan vortex. (hw)
<
Tidak ada komentar