Sumsel Independen — Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga orang oknum pegawai pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan. Kasus ini merupakan hasil dari kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel, Romadhaniah, memberikan komentarnya terkait penetapan tersangka ini. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen dari DJP Sumsel dalam mendukung penegakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh para pegawai pajak di wilayah Sumsel.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap langkah-langkah penegakan hukum atas korupsi yang dilakukan oleh para pegawai pajak di wilayah Sumsel,” tegas Romadhaniah.
Dirinya juga menyampaikan penyesalannya atas adanya kasus ini, mengingat pihak DJP Sumsel telah memberikan pelatihan kepada pegawai dengan kode etik dan budaya anti-korupsi. Mereka selalu mendukung penegakan hukum dan menerapkan disiplin bagi pegawai negeri sipil.
“Untuk tersangka RFB, dijatuhi pemberhentian sebagai PNS, sedangkan pegawai tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan sudah dibebastugaskan dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.
Sementara, untuk dua tersangka lainya saat ini telah dibebas tugaskan karena masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin. (DN)
<
Tidak ada komentar