Sumsel Independen – Pelayanan administrasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara, dikarenakan libur cuti bersama menyambut Ramadhan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Emil Eka Putra melalui Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evi Kalza menyampaikan, bagi pemohon yang memperpanjang atau pembuatan masa berlaku SIM habis pada Selasa (12/3/2024), diharapkan untuk melakukannya pada Rabu (13/3/2024).
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau pembuatan SIM baru untuk datang ke Polrestabes Palembang pada Rabu (13/3/2024),” kata Kompol Evi Kalza.
Berikut syarat pembuatan SIM di Polrestabes Palembang yakni :
Mekanisme Pembuatan SIM C :
<
Tidak ada komentar