Griya Literasi

Busur Kukar Desak Pemerintah Tindak Penyimpanan Limbah di Kapal Tongkang

Selasa, 26 Jul 2022 23:48 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penelusuran dalam satu bulan belakangan terkait dugaan pelanggaran penggunaan Shore Base dan tongkang penyimpanan limbah B3 pengeboran PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui, Shore Base atau pelabuhan tersebut dikelola oleh PT Buran Nusa Respati (PT BNR).

Koordinator Busur Kukar, Risal Bakry mengungkapkan, bahwa kapal tongkang sering melakukan pemuatan limbah B3 di pelabuhan tersebut.

Dijelaskan Risal, tongkang tersebut dialihkan di tengah sungai sebagai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dalam jangka waktu yang cukup lama.

Terakhir, pada pada 21 Juli 2022 Busur Kukar melakukan pemantauan di area tersebut. Tongkang penyimpanan limbah B3 itu masih ada.

Menurut Risal, hal tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masih dikatakannya, kegiatan pengelolaan limbah B3, untuk penyimpanan sementara limbah B3 ataupun limbah non B3, tidak ada yang berbentuk kapal maupun tongkang.

Selain itu, Busur Kukar menyatakan bahwa aktifitas seperti itu memerlukan rincian teknis dan persetujuan lingkungan.

Maka dari itu, penggunaan kapal tongkang sebagai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di tengah sungai area PT BNR dianggap keliru dan melanggar aturan perundang-undangan, dan tindakan tersebut jelas salah, karena berpotensi mencemari lingkungan di sekitarnya, apalagi disimpan di tengah sungai.

“Saat terjadi kebocoran, maka akan merugikan para nelayan dan masyarakat di sekitarnya. Pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan ini sebagai upaya preventif, karena ini bisa membahayakan ke depannya,” ujar Risal, Selasa (26/7/2022).

Dia mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur agar melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut dan memastikan izin lokasi penimbunan limbah B3 pengeboran PT PHM, serta penggunaan tongkang sebagai TPS terapung di tengah sungai yang dianggapnya sudah menyalahi aturan.

Ia juga mendesak pihak perusahaan penghasil limbah pengeboran, khususnya General Manager (GM) PT PHM Raam Krisna bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang tidak taat aturan tersebut.

“Jika nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak DLHK Provinsi Kaltim dan terdapat temuan pelanggaran, maka kami meminta agar Pimpinan/GM PT PHM kiranya dievaluasi atau bahkan dicopot dari jabatannya selaku pimpinan, karena telah melanggar kaidah-kaidah pengelolaan limbah dan aturan perundang-undangan,” tegasnya. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode