Griya Literasi

Dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau, Cederai Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Kamis, 13 Apr 2023 21:56 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Adanya dugaan praktek pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai di bidang layanan pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan dalam pengurusan asimilasi, PB, CB, remisi dan pengurusan pindah ke Lapas lain di Lapas Klas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuai polemik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa dokumentasi yang dihimpun oleh awak media berupa screenshot struk bukti transfer dana antar bank dan antar rekening dengan besaran nominal dana bervariasi mulai dari 1 juta hingga 6 juta rupiah. Tertera pada screenshot struk bukti transfer dana tersebut sebagai penerima dana adalah Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau dengan inisial JNN.

Berhembusnya isu dugaan pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau mencederai komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas yang diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penandatanganan bersama peraturan tersebut telah dilakukan di aula Lapas Klas IIA Lubuklinggau dan disaksikan secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada Rabu (18/01/2023).

Meta Putra, selaku Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Klas IIA Lubuklinggau, saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, mengatakan bahwa terkait dugaan pungli, saat ini sudah ditangani oleh pihak kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. “Selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan mau dijatuhkan sanksi apa terhadap pegawai diduga melakukan pungli tersebut,” ucap Meta Putra pada Kamis (13/4/2024).

Sementara itu, Sancik sebagai Ketua Umum KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari, dalam hal ini, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan praktek pungli di Lapas Klas IIA Kota Linggau. Ia mendesak agar pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan segera melimpahkan kasus ini ke pihak penegak hukum. Menurutnya, tindakan pungutan liar terhadap narapidana bisa menjadi pemicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Disni Saya selaku Ketua Umum KANTI-Komunitas Masyrakat Silampari, dalam hal ini tentunya prihatin dan mendesak kepada Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada perihal dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Kota Linggau agar sekiranya dapat di limpahkan ke Pihak Penegak Hukum dikarenakan menurut hemat kami perbuatan dugaan Pungli tersebut sebagai data penguat dan data pendukung sudah cukup jelas berupa screenshot struk bukti transfer dana antar bank dan antar rekening, selain dari itu kami meragukan apabila perihal ini dilakukan penegakan hukum dibawah satu payung institusi Kementerian Hukum dan HAM, mana mungkin diistilahkan jeruk makan jeruk “ujar sancik

Polemik terkait dugaan praktek pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau ini menarik perhatian publik, karena adanya bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwenang untuk memastikan keberlangsungan program Zona Integritas di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia serta menjamin keamanan dan kesejahteraan narapidana yang sedang menjalani hukuman. (den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode