Griya Literasi

Hakim Jadwal Ulang Sidang, Tuntutan Eddy Ganefo Belum Siap

Senin, 18 Des 2023 15:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sidang dugaan kasus melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan, kembali digelar di PN Palembang, Senin (18/12/2023)

Diketahui dalam kasus ini menjerat terdakwa Eddy Ganefo, yang tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyampaikan bahwa tuntutan atas nama terdakwa Eddy Ganefo belum siap.

“Belum siap yang mulia, karena pimpinan sedang berada di luar kota,” tegas tim JPU dalam sidang

Sementara itu, Majelis hakim menanggapi bahwa hal tersebut sudah melewati jadwal kesepakatan yang telah di tentukan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

“Maka dari itu sidang kita tunda sampai tanggal 3 Januari 2024,” kata Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menyampaikan didalam persidangan untuk dapat memahami penundaan ini.

“Kami harap semua pihak untuk bisa mengerti dan memahaminya,” tegas Majelis

Sehingga, majelis hakim langsung menjadwalkan ulang jadwal persidangan terdakwa Eddy Ganefo yakni tuntutan di tanggal 3 Januari 2024, pembelaan di tanggal 10 Januari 2024, Replik Jaksa Penuntut Umum 11 Januari 2024, Duplik Penasehat Hukum tanggal 12 Januari 2024 dan putusan tanggal 15 Januari.

Sementara, Jaksa penuntut umum seusai persidangan menolak menjawab alasan pasti tuntutan tersebut belum dibacakan.

“Ditunda,” singkat jpu Kejati Sumsel Rini Purnamawati, SH.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar. Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo,” ujar penuntut umum.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode