Sumsel Independen – Tim jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut 5 tahun penjara Terdakwa Aldani Marliansyah oknum lurah di Palembang dan Mustagfirudin ASN BPN Palembang dituntut 5 tahun penjara.
Sedangkan pihak swasta Tarkim dituntut 4 tahun penjara, selain dituntut pidana ketiga Terdakwa juga didenda masing – masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (24/10/2023)
Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan Korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyatakan bahwa para Terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldani Marliansyah dan Mustagfirudin 5 tahun penjara sedangkan Terdakwa Tarkim dituntut 4 tahun penjara,” tegas JPU disidang
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana Korupsi,” ungkap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, kuasa hukum ketiga Terdakwa mengajukan pembelaan atau (Pledoi) saat sidang pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para Terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (DN)
<
Tidak ada komentar