Griya Literasi

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah

Selasa, 24 Okt 2023 17:55 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tim jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut 5 tahun penjara Terdakwa Aldani Marliansyah oknum lurah di Palembang dan Mustagfirudin ASN BPN Palembang dituntut 5 tahun penjara.

Sedangkan pihak swasta Tarkim dituntut 4 tahun penjara, selain dituntut pidana ketiga Terdakwa juga didenda masing – masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (24/10/2023)

Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan Korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyatakan bahwa para Terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldani Marliansyah dan Mustagfirudin 5 tahun penjara sedangkan Terdakwa Tarkim dituntut 4 tahun penjara,” tegas JPU disidang

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana Korupsi,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, kuasa hukum ketiga Terdakwa mengajukan pembelaan atau (Pledoi) saat sidang pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para Terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode