Sumsel Independen – Sehubungan dengan adanya edaran Video Penganiayaan oleh salah satu anggota di DPRD Kota Palembang kepada perempuan bernama Tata di SPBU viral di media sosial.
Dengan Pelat mobil anggota DPRD , Peristiwa itu diketahui terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, pada 5 Agustus lalu. Saat itu, Tata dan ibunya sedang mengantre untuk mengisi Pertalite di SPBU tersebut .
Mengamati hal itu, Anita Sari Ketua KOPRI PKC PMII Sumsel menuntut dan mengecam agar kasus ini segera ditindak lanjuti dan diproses secara tuntas Oleh pihak yang berwenang.
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia, Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I.
Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Anita Sari yang merupakan ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) provinsi sumatera selatan mengecam tindakan tersebut.
“Saya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh yang di duga salah satu Anggota DPRD di Sumsel” ujar Anita. (Ali)
Cak_In
<
Tidak ada komentar