Griya Literasi

Polisi Meringkus Tiga Pemuda yang Bermain Judi Online

Jumat, 30 Jun 2023 19:45 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Iqbal (20), Anugrah Dewa Agung(22) dan Bayu Hanggara, tiga pemuda asal Kabupaten OKU Dan OKI Sumatera Selatan ini diringkus polisi setelah tertangkap tangan melakukan transaksi judi online di Jalan Tanjung Rawo Kelurahan Bukit lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Ketiganya ditangkap petugas, Selasa 24 Juni 2023 pukul 22.00WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lantaran resah dengan ulah mereka. Mendapatkan informasi tersebut Kepolisian Polrestabes Palembang melalui unit Opsnal Ranmor pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa langsung meringkus ketiganya.

“Benar kita sudah berhasil menangkap 3 orang tersangka yang dengan sengaja melakukan perjudian dengan cara online, atau membuat akses perjudian lewat online,” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jumat, (30/6/2023).

Ia mengungkapkan, bila peran ketiga tersangka ialah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, hingga menjadi mata pencaharian.

Tidak hanya itu, dari pengakuan ketiganya, bila mereka di danai oleh YD (DPO) yang memiliki peran pemberi modal dan TN (DPO yang berperan sebagai admin akun. Setelah diberi modal ketiganya ditugaskan untuk bermain di situs okgoldwin678.com, Jenis bola parlay.

“ Mereka diberikan modal Rp 10 juta, berikut 25 unit HP yang berisikan akun Tito Pratama, akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Tito Pratama,”kata Kombes Pol Harro

Hasil permainan judi di situs tersebut dikirimkan di grup pribadi mereka dan di situs judi guna menda-pakan bonus.

“Dari DPO YD ke 3 tersangka diupah sebesar Rp 500 ribu per minggu. Dimana yang melakukan perekapan dan mendapat uang masuk di akun Brimo atas nama Tito Pratama yakni TN (DPO), jika uang ada yang masuk, TN pun baru melaporkan ke Tersangka YN, sesuai arahan YD barulah tersangka TN menarik uang yang masuk tersebut dan akan mengaji ke 3 tersangka,” Ungkap Harryo.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa, 11 unit HP Realme c33 warna hijau, 13 unit HP Realme c33 warna biru, 1 unit HP Realme c33 warna putih, dan uang tunai Rp 1,3 juta. Atas ulah ketiganya itu mereka terancam kasus perjudian atau transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana di masjid UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode