Griya Literasi

Sarimuda Bakal Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi PT SMS

Senin, 22 Jan 2024 15:32 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pada Senin 29 Januari 2024 Sidang perdana kasus Dugaan Korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar.

Dalam kasus ini Jaksa KPK menjerat mantan Direktur PT SMS Ir Sarimuda Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi SH MH, mengatakan untuk persidangan berkemungkinan besar tersangka Sarimuda bakal dihadirkan secara langsung diruang Sidang.

Ia juga berharap pada agenda Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka Sarimuda, dapat berlangsung tertib.

Ia juga mengimbau kepada pengunjung Sidang, agar tertib selama berlangsungnya persidangan serta kepada para pihak yang tidak berkepentingan untuk jangan mencoba-coba mendekati perangkat persidangan.

“Hal itu guna untuk menjaga Marwah persidangan dalam perkara tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.

Sarimuda mantan Dirut PT SMS yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode