Sumsel Independen — Anggota Provos Bid Propam Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel di Jalan Aiptu Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (9/4/2023).
Tertangkapnya pelaku oleh Bripka harendo Falgano saat melihat di perjalanan korban korban Novika Sari Ningrum (36) dengan pelaku Robi Ramadhan (35) yang tak mengaku bahwa handphone genggam milik korban dicuri pelaku.
“Saat itu anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel pergi melakukan pengamanan di gereja, tapi di tengah perjalanan melihat adanya keributan antara korban yang mana HP korban yang dipegang pelaku Robi miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty.
Kemudian anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel mendekati keduanya di depan rumah korban, dan terlihat ponsel yang dipegang oleh Robi merupakan milik korban yang hilang dicuri.
“Ponsel itu setelah di cek ternyata benar milik korban. Dua hari yang lalu korban sudah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Sehingga anggota kita langsung mengamankan pelaku untuk menjauhi dari massa yang juga ikut marah,” jelasnya
Saat diamankan dan ditanya memang benar pelaku mengakui bahwa handphone tersebut milik korban dan tidak hanya satu ponsel itu saja yang dicuri pelaku namun ada satu lagi handphone android yang dicuri pelaku dan sudah terjual di mall yang berada di Kawasan Jendral Sudirman.
Hingga kini pelaku berhasil digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Hw)
<
Tidak ada komentar