Griya Literasi

Kejari Palembang Serahkan Hasil Lelang Barang Rampasan Korupsi Mantan Pegawai BSB

Jumat, 10 Nov 2023 12:37 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tanah dan bangunan mantan pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) Tajudin yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke rekening BSB.

Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede melalui Plh Kasi Intel Kejari Ario Gopar SH MH, mengatakan uang hasil lelang sudah ditransfer ke rekening BSB Rabu (8/11/2023) dan berita acara penyerahan uang lelang baru dilaksanakan, Kamis 9 November 2023.

Ia mengatakan bahwa dalam putusan PN Palembang, terpidana Tajudin alias Timotius Tajudin dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.631.389.822 dan barang bukti dalam perkara ini berupa satu unit mobil dan satu unit tanah dan bangunan dirampas untuk negara untuk dilelang dengan perintah agar uang hasil pelelangan barang-barang tersebut diserahkan kepada PT Bank Sumsel Babel.

“Sebelumnya telah dilakukan pelelangan terhadap satu unit mobil dan diperoleh hasil lelang sebesar Rp 150 juta sehingga total dari penjualan adalah Rp 150.000.000+ Rp 520.700.000 = Rp 670.700.000,” tegas Ario yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang, saat dikonfirmasi Jumat (10/11/2023)

Oleh karena itu, beban uang pengganti yang masih harus dibayar oleh terpidana adalah Rp 3.631.389.822 – Rp 670.700.000 = Rp 2.960.689.822. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode