Sumsel Independen – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan, Senin (29/4/2024) setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan SMAN 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial I dan A ini merupakan pihak dari rekanan atau Pemborong dan konsultan perencana Proyek pembangunan SMAN 2 Buay Pemaca.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Adi Purnama, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka setelah pihaknya Kejari setempat menemukan dua alat bukti.
“Pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan SMAN 2 Buay Pemaca akan terus dilakukan oleh Kejari OKU Selatan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini”, ujar Kajari.
Kedua tersangka yang di Tahan pada hari tersebut akan di titipkan di Rutan Muaradua selama 20 hari kedepan.
“Untuk kerugian yang dialami oleh negara dari nilai pagu anggaran pembangunan SMAN 2 Buay Pemaca kurang lebih sekitar Rp 719 juta berdasarkan hasil audit dari BPKP,” tegasnya.
Selain dihadiri langsung oleh Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, saat Press Release turut hadir mendampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi BB. (DK)
<
Tidak ada komentar