Sumsel Independen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan pejabat struktural dan fungsional. Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kemendagri yang melarang pergantian atau mutasi pejabat di daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) beserta Asisten Tiga telah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri. Larangan tersebut berlaku sejak 22 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan, kecuali mendapat izin dari Kemendagri.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKDSDM) Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, menjelaskan bahwa Sekda dan Asisten Tiga sedang bertemu dengan Kemendagri terkait pelantikan yang telah dilaksanakan pada 22 Maret lalu. Nirwana menyatakan bahwa pelantikan dilakukan sebelum keluarnya surat dari Kemendagri yang tanggal 29 Maret. Sekda dan Asisten Tiga sedang berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi.
“Pelantikan kan tanggal 22 sedangkan surat Kemendagri keluar nya tanggal 29 MaretPak Sekda bersama Asisten Tiga pagi hari ini telah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri” ujarnya. (DK)
<
Tidak ada komentar