Sumsel Independen – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Selatan telah resmi Diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Desa terbaru, yaitu Nomor 3 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan.
Hal ini disampaikan Kepala DPMPD Kabupaten OKU Selatan, A. Romzi, melalui Kepala Bidang ADM dan Kerjasama Desa, perubahan ini tidak hanya memengaruhi masa jabatan Kades tetapi juga berdampak pada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Aturan ini memperpanjang masa jabatan Kades dan anggota BPD menjadi 8 tahun dalam satu periode,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025 harus dibatalkan akibat perpanjangan masa jabatan Kades. Sebanyak 90 desa di OKU Selatan yang seharusnya mengikuti Pilkades serentak tersebut harus menunggu hingga tahun 2027 untuk melaksanakan pemilihan kembali.
“Pilkades serentak tahun 2025 harus dibatalkan karena adanya perpanjangan masa jabatan Kades. Kami akan menunggu PP dari Permendagri dan Perda OKU Selatan untuk ketentuan lebih lanjut,” tambahnya.
Meski Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah dikeluarkan, proses implementasi masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak terkait. Diharapkan dengan ketentuan yang lebih jelas, pelaksanaan perpanjangan masa jabatan Kades dan Pilkades serentak dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (DK)
<
Tidak ada komentar