Sumsel Independen — Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumsel telah menyelesaikan penyelidikan kasus pencabulan yang melibatkan tersangka Rian Anton. Pada Selasa (30/5) pukul 09.30, berkas kasus ini resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena melibatkan tindakan yang merugikan anak di bawah umur.
Tersangka Rian Anton, yang sebelumnya membuat sensasi dengan sumpah pocong, kini berada di Kejaksaan Palembang untuk proses selanjutnya. Dalam pelimpahan ini, tersangka didampingi oleh dua petugas dan Panit 1, Ipda Dedy Yanto, SH, MH.
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, menjelaskan melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini, SIK, bahwa pelimpahan tahap dua telah dilakukan. “Betul, sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh tersangka adalah 15 tahun penjara. (pp/net)
<
Tidak ada komentar