Sumsel Independen – Pihak kampus UIN Raden Fatah buka suara terkait kejari Palembang yang mengubah status kasus Gedung Guest House UIN Raden Fatah menjadi penyidikan, hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas UIN Raden Fatah, Maulani Selasa (14/11/2023).
“Benar pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022, sudah naik ke penyidikan,” ujar Maulani.
Dilaporkan bahwa kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah tidak memenuhi ketentuan kontrak. Salah satu masalah utama adalah volume dan kualitas fisik yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
“UIN Raden Fatah telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor dan itu sudah dilakukan pembayaran, namun ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan,” Katanya.
Maulani menambahkan bahwa UIN Raden Fatah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk menyelesaikan kasus ini. Langkah-langkah tersebut mencakup penuntutan pembayaran denda kepada kontraktor yang seolah menghindar dari tanggung jawabnya.
“Pihak UIN Raden Fatah terus berkoordinasi agar kasus ini dapat segera dituntaskan, karena reputasi UIN Raden Fatah berada di ujung tanduk di mata masyarakat Sumatera Selatan,” tegas Maulani.
Sebagai upaya penyelesaian, UIN Raden Fatah telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palembang sejak 11 Mei 2023. Kerjasama ini telah dituangkan dalam perjanjian antara Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Rektor UIN Raden Fatah.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Guest House. kasus ini menyangkut Gedung Guest House (Mess 7 lantai) Ex Rumah dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022. (Ali)
<
Tidak ada komentar