Sumsel Independen – Tiga orang pelaku pelaku yang menodongkan senjata api (senpi) kepada seorang sopir Bus Pariwisata di belakang Monpera, beberapa hari lalu berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ketiga orang tersangka yakni, Abdul Ibrahim alias Baim (43), Ahmad Aryadi (34) dan Yandri Saputra (28) sama-sama warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris DInzah menerangkan, bahwa modus tersangka berawal dari korbannya Ilham Reza Hidayat (25), warga Perumahan PKS Libo Kandis Siak Pekan Baru Provinsi Riau tengah dalam perjalanan mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju Pekan Baru.
Namun dalam perjalanan, ada salah satu penumpang yang meminta untuk berhenti karena ingin berfoto
“Dia langsung memarkirkan mobil bus di TKP dan rombongan penumpang menuju Jembatan Ampera Palembang serta mencari toilet,” kata AKBP Haris Dinzah usai pres rilis, Kamis (30/11/2023).
Lanjut Haris Dinzah mengaku, usai sesampai ditoilet ada penumpang menelponnya untuk datang ke mobil.
“Dia menuju mobil dan terlapor datang meminta uang parkir sebesar Rp1.600.000 juta dan dia sempat jawab kok banyak sekali. Biasanya tidak sampai seperti itu,” ujar AKBP Haris Dinzah.
Masih dikatakan Haris Dinzah, Akan tetapi, reaksi pelaku kemudian langsung membuka tas selempang dan menodongkan senjata api kearah perutnya.
Tidak berselang, saat adik korban datang untuk menghampirinya, pelaku lain langsung mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher.
“Setelah itu, dompet dia di kantong celananya langsung dirampas dan seluruh isinya ikut hilang,” ungkap AKBP Haris Dinzah.
Akibat kejadian korban kehilangan yakni, kehilangan satu dompet kulit warna coklat tua merk levis dengan total uang senilai Rp1,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidian dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumah masing-masing, Rabu (29/11/2023) malam,” jelas AKBP Haris Dinzah.
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah tas warna hitam, 1 helai baju kaos warna kuning dan 1 helai baju kaos warna hitam serta yang lainnya.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 penjara,” tegas AKBP Haris Dinzah.
Sementara itu, tersangka Baim mengakui perbuatannya.
“Saya gunakan untuk makan dan minum-minuman keras seperti tuak dan yang lainnya. Senjata saya dari nemui di hutan pak,” terangnya. (WU)
<
Tidak ada komentar