Griya Literasi

Ciderai Dunia Pendidikan, Syaiful Padli: Sekolah Jangan Bebani Wali Murid

Rabu, 26 Jul 2023 12:29 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Ditetapkannya tersangka Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang baru-baru ini telah mencoreng dunia pendidikan Sumatera Selatan. Uang komite yang selayaknya untuk mendukung sarana dan prasarana pendidikan di sekolah malah menjadi objek korupsi bagi tenaga pendidikan. menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengungkapkan keprihatinannya.

Ia berpendapat bahwa tindakan korupsi ini seharusnya tidak terjadi dan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Dana komite sekolah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 75 Tahun 2016, dimana fungsinya adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan prinsip gotong royong. Sayangnya, dalam prakteknya, terdapat kasus pelanggaran yang merugikan siswa dan orang tua.

Masih kata Mgs Syaiful Padli, ia menjelaskan bahwa tugas pengawasan sudah dilakukan, termasuk kunjungan ke sekolah serta peninjauan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meskipun pengawasan sudah berjalan, masih terdapat laporan bahwa orang tua yang tidak mampu seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dibandingkan dengan siswa lainnya.

“Kami meminta agar sekolah-sekolah tidak membebani orang tua yang tidak mampu dengan dana yang memberatkan. Sebaiknya, sekolah harus menggunakan dana afirmasi untuk membantu siswa yang memang membutuhkan. Sekolah berkeadilan harus menjadi tujuan kita,” ujarnya saat diwawancarai media Sumsel Independen via telepon, Selasa (25/07/2023).

Lebih lanjut, Mgs Syaiful Padli berharap agar pemerintah dapat mengubah pola program sekolah gratis menjadi sekolah berkeadilan. Menurutnya, sekolah swasta atau yayasan yang dijalankan oleh orang-orang mampu seharusnya tidak mendapatkan dana BOS. Sebaliknya, dana BOS sebaiknya diberikan kepada sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga miskin.

“Dengan menerapkan sistem ini, kita bisa menghindari kemungkinan pihak sekolah memungut dana dari komite untuk melaksanakan program sekolah berkeadilan. Penetapan Peraturan Gubernur menjadi langkah awal yang perlu diambil,” tungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melakukan tindakan tegas dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang. Tim Penyidik Kejari Palembang berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dianggap penting untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.

Barang bukti ini juga yang menjadikan landasan oleh Kejari untuk menetapkan tersangka mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19, Slamet, dan mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang, Arfan selain keterangan saksi dan ahli.

Kasi Intelejen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, mengungkapkan bahwa penyitaan alat bukti dilakukan setelah mendapatkan izin dengan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003. Tim penyidik bekerja profesional dan teliti dalam melakukan penggeledahan di lingkungan SMA Negeri 19 Palembang.

“Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan 9 item barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana komite sekolah tahun 2021-2022,” ungkap Fandie.

Dalam barang bukti yang disita, terdapat buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang yang menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga menyita berkas-berkas terkait pengeluaran rutin, utang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, dan berkas kegiatan tahun 2022.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit CPU Komputer yang diduga mengandung informasi penting terkait pengelolaan dana sekolah,” tambah Fandie

Selain barang bukti fisik, tim penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti lain yang dianggap relevan, termasuk keterangan saksi dan ahli. Semua alat bukti yang berhasil disita akan menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan lebih lanjut. (pp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode