Griya Literasi

Dikemas di Palembang, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 13 Apr 2023 17:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Diketahui barang tersebut akan dibawa dari pelabuhan Bakauheni menuju ke pulau Jawa. Dari penangkapan tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan MH, FS,AP,CP SB, dan RY beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 64 kilogram yang akan dibawa ke Madura Jawa Timur.

Sabu yg 30 kilo itu dikemas di Palembang sebelum dibawa ke Lampung yang dimasukkan ke dalam 2 Ac Portable masing-masing 15 KG, dipacking dengan rapih menggunakan Packingan Kayu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan Lampung adalah jalur perlintasan paling favorit yang digunakan para sindikat pelaku narkoba yang akan menyelundupkan narkotika ke pulau Jawa dengan berbagai modus agar lolos ke Merak.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polda Lampung dengan tegas tanpa pandang bulu,”kata Kombes Pol Erlin Tangjaya saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Lampung Kamis (13/4/2023).

Mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara ini pelaku penyelundupan 64 kg sabu sabu yang digagalkan pihaknya ini merupakan sindikat internasional kurirnya membawa langsung sabu dari Malaysia melalui jalur perairan dengan naik kapal kayu dan pulang melalui jalur ilegal turun di Medan.

“Sabu seberat 64 kilogram ini rencananya akan dibawa ke Madura Jawa Timur dari Medan melalui jalur darat dengan menumpang bus dan berhasil kami tangkap saat bus akan menunggu masuk ke kapal di pelabuhan Bakauheni Lampung,”jelasnya.

Masih dikatakan Kombes Pol Erlin Tangjaya pengungkapan sabu seberat 64 kilogram yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung merupakan yang kedua penangkapan terbesar Polda Lampung dan jajaran. Dari jumlah total barang bukti jika dinilai secara ekonomis sebesar Rp 96.000.000,000 dan mampu menyelamatkan sebanyak 256.000 jiwa.

Atas tindakkan yang dilakukan ke-enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Tim seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan terus berupaya untuk melakukan pemeriksaan secara ketat di pelabuhan bakauheni dengan mengoptimalkan almatsus yang ada juga meningkatkan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode