Griya Literasi

Kejari Lubuk Linggau Didesak Menindaklanjuti Kasus Gratifikasi Kepala Dinas DPPKAD Musirawas

Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Sidang pidana perkara yang melibatkan Daryadi Cs terus menjadi sorotan publik di Musirawas. Sidang yang membahas dugaan tindak pidana korupsi, diduga merugikan negara sebesar 5 miliar rupiah, telah menyeret sejumlah nama penting, bahkan mencapai hingga ke pucuk pimpinan di Musi Rawas. Dalam sidang keenam pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu, terungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana sebesar 100 juta rupiah yang diduga diberikan kepada Komisi III DPRD Musirawas periode 2019-2024 untuk memuluskan pencairan anggaran sebesar 10 miliar rupiah kepada BUMD Musirawas melalui Kepala DPPKAD, Zulkifli Idris.

Dalam persidangan, Zulkifli Idris mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Komisi III DPRD Musirawas pada tahun 2021. Hal ini didukung oleh bukti transfer yang telah diserahkan ke pengadilan Tipikor Palembang sebagai bukti dalam perkara nomor 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg. atas nama Terdakwa Andriyanto, Direktur BUMD Musirawas. Namun, meskipun pengakuan tersebut telah diungkap dalam sidang, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau belum juga menetapkan Zulkifli Idris sebagai tersangka.

Dian Burlian, SH.MA., kuasa hukum Daryadi, menyoroti lambannya tindakan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam aliran dana ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan tidak adanya penetapan tersangka terhadap Zulkifli Idris, hal ini dianggap sebagai penolakan terhadap perintah pengadilan, yang mengundang pertanyaan besar dari publik.

Melalui pernyataannya, Dian Burlian, SH.MA. mengimbau Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk segera menindaklanjuti perintah resmi dari majelis hakim Tipikor Palembang dengan menetapkan Zulkifli Idris sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi dari Andriyanto dan memberi suap kepada Komisi III DPRD Musirawas. Ancaman untuk mengajukan surat kepada Mahkamah Agung RI juga disampaikan sebagai tindakan lebih lanjut jika imbauan ini tidak diindahkan. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIX
    Majalah Independen Edisi LVIII

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode