Griya Literasi

Operasi Zebra Musi 2023: Polisi Prioritaskan Keamanan dan Disiplin Berlalu Lintas Menuju Pemilu Damai 2024

Senin, 4 Sep 2023 12:04 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, bersama dengan jajaran Polres Mura, meluncurkan Operasi Zebra Musi Tahun 2023. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu Damai 2024. Acara peluncuran dilaksanakan di halaman apel belakang Mapolres Mura pada pukul 07.30 WIB pada Senin (4/9/2023).

Dalam sambutannya, Kapolres Mura menekankan tujuh prioritas penegakan hukum kasat mata yang harus ditaati oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, selama pelaksanaan Operasi Zebra Musi Tahun 2023. “Fungsi kepolisian dalam lalu lintas adalah memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas bagi masyarakat,” kata Kapolres.

Operasi Zebra Musi 2023, yang berlangsung dari 4 hingga 17 September 2023, memiliki target operasi yang mencakup berbagai potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas. Data dari Operasi Zebra Musi 2022 menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa aspek, termasuk jumlah pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan.

“Peningkatan signifikan ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, kami mengedepankan pendekatan eduktif, persuasif, dan humanis dalam Operasi Zebra tahun ini, didukung oleh penegakan hukum yang tegas,” tegas Wakapolres, Kompol M Harsono SH.

Operasi Zebra Musi 2023 akan fokus pada tujuh prioritas penegakan hukum kasat mata, yaitu:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

3. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

5. Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang.

6. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB/Plat Nomor sesuai spesifikasi.

7. Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas.

Dalam penutupannya, Wakapolres mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dan dokumen berkendaraan mereka dalam kondisi lengkap. “Bersama-sama kita bisa menyelamatkan nyawa dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman,” katanya. (Den)

Laporan: Deni
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode