Griya Literasi

Satu Pelaku Begal Motor Ditangkap Kampung Baru Palembang, Ancam Korban Pakai Celurit

Sabtu, 11 Nov 2023 18:06 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku begal diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni, Alim Munandar (24) warga Desa Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.

Aksi ini terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat kejadian, korban Rina Saputri (26) warga Tanjung Rawo, Kecamatan IB I Palembang mengendarai sepeda motor dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, tersangka kedua tersangka langsung memepet korban hingga menendang motor sampai terjatuh.

Usai korban ingin mengendarai sepeda motornya, lalu tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit serta mengancam untuk menyerahkan sepeda motornya.

“Dia langsung menyerahkan motor dan handphone milik korban, usai mendapatkannya kedua tersangka langsung kabur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa, Sabtu (11/11/2023).

Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Oppo Reno 8 serta melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu tempat hiburan malam tepatnya Jalan Teratai Putih atau Kampung Baru Palembang, Kamis (9/11/2023) malam,” ujar Iptu Jhonny Palapa.

Lanjut Jhonny Palapa mengaku, untuk tersangka yang dirinya amankan hanya satu pelaku.

“Benar dek, satu pelaku lagi sebelumnya sudah ditangkap oleh anggota Polres Ogan Ilir Sumsel,” ungkap Jhonny Palapa.

Atas ulahnya tersangka juga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

Sementara itu, tersangka Alim mengakui perbuatannya bersama Riski telah melakukan aksi begal terhadap korban.

“Motornya sudah kami jual seharga Rp4,9 juta, lalu uangnya kami bagi dua. Sementara Handphone korban untuk saya pakai sendiri,” jelas tersangka Alim. (DW)

Laporan: Deny Wahyudi
Editor: Ana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode