Griya Literasi

Smandara Buka PPDB jalur Zonasi, Ini Syaratnya

Senin, 30 Mei 2022 17:16 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Hari ini SMA Negeri 2 Martapura Mengelar Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Zonasi , yang sebelumnya telah membuka jalur Prestasi, Senin (30/5/2022).

Kepala sekolah SMA Negara 2 Martapura Drs.Gumunawan mengatakan Pendaftaran PPDB jalur zonasi dimulai sejak tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2022 dengan mendaftarkan melalui sman2mpa.sch.id.

“Di web tersebut para calon peserta didik mengisi formulir yang ada di halaman tersebut mulai dari email, NISN, Nama Lengkap , Asal Sekolah , NIK, tempat tanggal lahir, alamat Rumah. kemudian meng-upload Scan Kartu keluarga , nilai rata rata semester 1-5 yang telah di legalisir dan meng-uploa foto,”jelasnya

Setelah calon peserta didik baru mendaftar online ,lanjut Gumunawan pada tanggal 2-3 Juni untuk melakukan verifikasi berkas di SMA Negeri 2 Martapura dengan membawa berkas asli yang sebelumnya di upload di web untuk di cocokan panitia.

“Jika setelah mendaftar online calon peserta didik baru tidak melakukan Verifikasi berkas maka akan di anggap mengundurkan diri, “imbuhnya

Gumunawan juga mengatakan ahun ini SMA Negeri 2 Martapura PPDB jalur Zonasi menerima sebanyak 30 persen lebih kecil dari tahun sebelumnya sebanyak 45 persen, dengan mengacu pada jarak terdekat calon peserta didik baru ke SMA Negeri 2 Martapura.

“Jika jarak awal peserta didik baru belum mencukupi kuota makan akan di perlebar dan selanjutnya akan di Rangking sesuai kuota zonasi yang paling dekat dengan sekolah, “tegasnya

Gumunawan menghimbau bagi para wali calon peserta didik baru untuk memanfaatkan waktu seefektif mungkin untuk membantu anak anaknya mendaftar sekolah tujuannya.

“Kami dari SMA Negeri 2 Martapura sudah menyediakan ruang informasi untuk membuat Wali calon peserta didik baru yang ingin bertanya terkait PPDB, ” Jelasnya

Gumunawan juga berpesan kepada Wali calon peserta didik baru untuk tidak melakukan kecurangan dengan memasukkan nama anaknya ke kartu keluarga saudaranya yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

Ketentuan dalam jalur zonasi kartu keluarga minimal 1 tahun artinya apa bila pindah domisili di deket sekolah baru dua minggu minggu atau beberapa bulan makan tidak memenuhi syarat di anggap gugur dan masih bisa mengikuti tahap selajutnya di tahap tes potensi akademik, “pungkasnya. (J)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode