"Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas hakim tunggal saat membacakan amar..
Dalam konteks pemeriksaan, Firli Bahuri sebelumnya mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan. Dua di antaranya, Prof Suparji Ahmad dan Natalius..