Griya Literasi

Praperadilan Bos Apartemen Rajawali Ditolak PN Palembang

Kamis, 4 Apr 2024 15:35 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Permohonan Praperadilan yang diajukan Bos Apartemen rajawali Palembang, ditolak Hakim PN Palembang Kamis (4/4/2024)

Diketahui sebelumnya Noviardus Setiawan Makmur Bos Apartemen Rajawali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Agus Raharjo SH MH menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka oleh Termohon yakni, Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Palembang sah menurut hukum.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” tegas Hakim tunggal saat membacakan Amar Putusan, Rabu (3/4/2024).

Dalam sidang putusan Praperadilan itu, dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Tim Bidkum Polda Sumsel serta tim Polrestabes Palembang selaku Termohon.

Untuk diketahui, Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu telah menetapkan Noviardus Setiawan Makmur Bos Apartemen Rajawali sebagai tersangka dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO tersebut, berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024 lalu.

Setiawan Makmur ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor Notaris – PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021. (DM)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode