Griya Literasi

Sempat Ganti Identitas dan Agama, Buronan Perampokan di Desa Damarpura Diringkus

Selasa, 7 Mei 2024 21:16 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Selama dalam pelarian untuk menghindari pengejaran polisi terkait kasus pembunuhan dan perampokan di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019, tersangka Andri Karya bin Sobri mengambil langkah-langkah untuk mengubah identitasnya, termasuk nama dan agama dalam KTP, menjadi Hiskia A Karya dan beragama Kristen.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP. Listiyo Dwi Nugroho melalui Wakapolres AKBP. Hardan saat konferensi pers mengenai kasus perampokan dan pembunuhan tersebut, yang dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) di halaman kantor Polres OKU Selatan.

Wakapolres AKBP. Hardan menjelaskan bahwa tujuan tersangka mengubah data diri tersebut adalah untuk mencoba mengelabui petugas kepolisian selama dalam pelarian. “Tersangka mengubah data diri untuk mengelabui petugas kepolisian selama pelarian,” ungkapnya.

Selama masa pelarian, tersangka sering berpindah-pindah tempat persembunyian, bahkan melarikan diri ke Provinsi Papua dan Sulawesi.

Motif tersangka dalam melakukan tindak kejahatan tersebut adalah untuk menguasai uang milik korban yang diketahui telah habis dari penjualan sepeda motor.

Menurut kronologi kejadian, pada malam kejadian tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu jendela. Kemudian, dengan menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya, tersangka mengancam korban yang sedang tidur bersama kedua anaknya.

“Korban ditindih dan diancam oleh pelaku dengan pisau. Pelaku meminta korban untuk menunjukkan uang dari hasil penjualan sepeda motor. Karena korban melawan, pelaku kemudian menikam leher korban hingga menyebabkan kematian korban setelah dirawat di RS Kota Baturaja akibat luka yang diderita,” jelasnya.

Setelah penyelidikan dan pengejaran selama beberapa tahun, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Kota Tangerang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres AKBP Hardan, yang didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Idham Cholik.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka turut dihadirkan dengan tangan diborgol oleh polisi. (DK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIX
    Majalah Independen Edisi LVIII

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode